Kaleo, 25 Maret 2025 – Di penghujung bulan suci Ramadan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaleo yang dipimpin oleh Bapak Syahrudin tetap menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menggelar Rapat Pleno Tahunan. Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Maret 2025, ini membahas Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024 serta penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024 oleh Kepala Desa Kaleo.
Meskipun dalam suasana Ramadan yang penuh ibadah dan persiapan menyambut Idulfitri, BPD tetap melaksanakan kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Kehadiran berbagai unsur lembaga desa, termasuk Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babintrimbum, Karang Taruna, LPMD, serta perwakilan masyarakat desa semakin memperkuat semangat musyawarah dalam forum ini.
Agenda 1: Pembahasan Perdes Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024
Pada sesi pertama, BPD dan Pemerintah Desa Kaleo membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2024. Kepala Desa yang wakili oleh Bpk Sekdes (ERFIN,M.M.Inov.) memaparkan secara rinci laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan dan belanja desa dari berbagai sumber.
Setelah pemaparan, peserta rapat, yang terdiri dari anggota BPD, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran terhadap rancangan Perdes Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Agenda 2: Penyampaian LKPPD Tahun 2025 oleh Kepala Desa
Pada sesi kedua, Kepala Desa Kaleo bpk. NURUL AKBAR,SE. menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025, yang berisi empat bidang selama tahun 2024. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam LKPPD mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Penyusunan laporan ini didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat guna memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.
selanjutnya BPD membackan beberapa catatan untuk di evaluasi kedepanya.Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Pemerintah Desa Kaleo secara resmi menyerahkan dokumen LKPPD kepada BPD sebagai dasar untuk evaluasi lebih lanjut. Selain itu, sebanyak 30 eksemplar dokumen Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) juga dibagikan kepada perwakilan peserta rapat yang hadir. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat turut serta dalam mengawal pembangunan desa serta memahami arah kebijakan yang telah dan akan dijalankan.
Sid Kaleo-Red…