You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kaleo
Logo Desa Kaleo
Desa Kaleo

Kec. Lambu, Kab. BIMA, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

Selamat Datang di website Resmi Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat === Mandiri dan Bermartabat ====

Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan dan evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2026

NUROFIDAH, SM. 04 Maret 2026 Dibaca 6 Kali
Peraturan Bupati Bima Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan dan evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2026

Perbub Nomor 5 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bima dalam menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penyusunan APBDes harus berpedoman pada dokumen perencanaan desa, yaitu RPJMDes dan RKPDes Tahun 2026, serta memperhatikan arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan pada program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penurunan stunting, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes.

Peraturan ini juga mengatur struktur APBDes yang terdiri atas:

  1. Pendapatan Desa, meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan, serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
  2. Belanja Desa, yang diklasifikasikan ke dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana/keadaan darurat.
  3. Pembiayaan Desa, yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam aspek evaluasi, rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati bersama BPD wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan. Evaluasi dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta kemampuan keuangan desa. Apabila terdapat koreksi atau penyempurnaan, pemerintah desa wajib menyesuaikan sebelum dilakukan penetapan dan pengundangan.

Melalui Peraturan Bupati ini, diharapkan Pemerintah Desa dapat lebih cermat dalam merencanakan anggaran, menghindari defisit yang tidak terukur, serta mampu mengoptimalkan setiap sumber pendapatan untuk mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat desa.

Dengan adanya pedoman ini, penyusunan APBDes Tahun 2026 diharapkan semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung terwujudnya desa yang mandiri, transparan, dan berdaya saing.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 920.413.172,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 905.413.172,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -15.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 10.700.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 11.300.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 26.658.559,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 498.098.613,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 200.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 624.947.172,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 120.865.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.401.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 13.200.000,00
0%