PMK Nomor 81 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru dari Menteri Keuangan yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024. Perubahan kunci ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa 2025. Regulasi ini secara eksplisit menambahkan persyaratan penyaluran Tahap II yang signifikan: Desa wajib melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.
Selain itu, PMK ini menetapkan batas waktu tegas hingga 17 September 2025 untuk kelengkapan persyaratan Tahap II. Melewati batas ini, Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (non-spesifik) akan ditunda dan tidak disalurkan kembali , sementara yang ditentukan penggunaannya akan ditunda.
Dari paparan diatas sudah jelas Desa yang belum mengajukan pancairan Tahap II setelah batas waktu yang di tentukan maka tidak akan di salurkan kembali ini yang menjadi permaslahan baru bagi Desa2 yang belum salur tahap II yang tidak di tentukan penggunaan nya. sementara tidak sedikit Desa2 yang belum mengakjukan penyaluran DD tahp II baik yang di tentukan pengunaannya maupun yang tidak di tentukan penggunaan nya. sedangkan rencana penggunaan uang sudah di tetpakan sejak awal tahun.
mudah2an ada regulasi baru yang menyelasaiakan permsalahan tersebut.