Kaleo.desa.id— Selasa (11/2/2025) Bertempat di Aula Kantor Desa Kaleo, Pememerintah Desa Kaleo mengadakan Rapat pembentuakan Tim penyusunan perdesa Leporan Realisasi APBDes tahun 2024 sekaligus APBDes Tahun 2025, jkegiatan tersebut di hari oleh berbagai unsur yang ada di Desa,(BPD,LPMD,Karang Taruna, Babinsa,PLD,Ketua RT/RW, Tokoh Agama tokoh masyarakata, dll), Acara yang dimulai pada Pukul 09.00 sampai 11 50 WITA ini berjalan lancer dan tertib.
Kepala Desa Kaleo yang diwakili oleh sekretaris, (Erfin,M.M.Inov.) dalam Sambutannya menegaskan bahwa pembentukan tim penyusunan dokumen Perdes merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan langkah ini merupakan amanat yang tertuang dilam peraturan berlaku bahwa pembuatan peraturan desa diawali dengan pembentukan tim untuk menyusun sebuah dokumen peraturan.
Selanjutnya perdes laporan realisasi pertanggunjawaban APDes tahun 2024 merupakan Langkah yang diambil oleh pemerintah Desa agar Masyarakat di beri ruang untuk mengkritisi sekaligus saran dan pendapat terhadap pelaksanaan APBDes 2024 sebagai tindaklanjut pemerintah Desa untuk mengambil Langkah evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes tahun selanjutnya.
Adapun tim yang dibentuk nantinya sesuai dengan aturan melibatkan berbagai unsur yang ada di desa seperti karang taruna, tokoh agama,kelompok tani, kader Desa serta memperhatikan keterwakilan gender. Imbunya.
Ketua BPD Desa Kaleo, SYAHRUDN dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta rapat serta mengharapkan agar tidak bosan memberikan partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan yang ada di desa serta memberikan kritik dan saran yang membangun terhadap pemerintahan Desa. Karena tanpa partisipasi Masyarakat desa kaleo kegiatan yang ada di Desa tidak akan dapat berjalan sesuai apa yang kita harapkan Bersama.
Sambutan selanjutnya oleh Pendamping Lokal Desa oleh Bapak SAHRANI,S.Pd. beliau bertutur..
“penyelengggaraan pelaporan Kepala Desa merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh kepala desa sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap jalannya roda pemerintahan Desa selama satu tahun berjalan. Beliau juga menginformasikan bahwa di tahun 2025 ini kebijakan pengelolaan Dana Desa ada hal yang di perioritaskan yaitu belanja ketahanan pangan yang Minimal 20% dari dana desa wajib di sertakan sebagai penyertaan modal Kepada BUMDes untuk menjalankan usaha yang mendukung ketahanan pangan di Desa.
Selanjutnya dilakukan pembentukan Tim penyusun perdes berdasarkan hasil usulan saran dari para peserta rapat yaitu :
- Tim Penyusun Dokumen Laporan realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2024
- Kepala Desa kaleo sebagai Pembina (Nurul Akbar,SE.)
- Sekretaris Desa sebagai Ketua (Erfin,M.M.Inov.)
- Perencanaan & Pelaporan desa kaleo sebgai Sekretaris (Sirajudin,SH.)
- Ketua Karang Taruna sebagai Anggota 1 (Puasa Ramadhan)
- Golongan Profesi sebagai Anggota 2 (Romario,S.Pt.)
- Kader tehnik desa Kaleo sebagai Anggota 3 (Jufrin)
- Kasi Kesra Desa Kaleo sebagai anggota 4 (Anisyah,S.Sos.)
- Tim Penyusun Perdes APBDes Tahun 2025
- Kepala Desa kaleo sebagai Pembina (Nurul Akbar,SE.)
- Sekretaris Desa sebagai Ketua (Erfin,M.M.Inov.)
- Perencanaan & Pelaporan desa kaleo sebgai Sekretaris (Sirajudin,SH.)
- Ketua RW. 004 sebagai Anggota 1 (Syafrudin)
- Ketua RT.012 sebagai Anggota 2 (Hamid)
- Ketua Rw. 003 sebagai Anggota 3 (A.Majid)
- Operator SID Desa Kaleo sebagai anggota 4 (Nurofida,SM.)
Berdasarkan jumlah dan unsur yang tersebut diatas sudah memenuhi ketentuan serta terpenuhi keterwakilan gender. Dengan jumlah 7 orang sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa tim penyusun perdes berjumlah minimal 7,9,dan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan anggaran dalam APBDes.
Akhirnya bapak Boizal,S.Pd. sebagai MC. Menutup acara. Dan pemebntukan Tim penyusunan perdes berjalan dengan Lancar dan tertib.
=-------------------kaleo.red…..