Pemerintah Desa Kaleo terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan menyebarluaskan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) melalui berbagai media, baik melalui website resmi desa, dokumen fisik yang tersedia di kantor desa, maupun penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan pembangunan desa. Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting terkait kegiatan pemerintahan, program pembangunan, serta penggunaan anggaran desa.
Penyebaran informasi tersebut juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Kaleo dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang mengamanatkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat secara terbuka.
Dengan adanya penyebaran IPPD ini, diharapkan masyarakat Desa Kaleo dapat mengetahui secara jelas kinerja pemerintah desa serta ikut berpartisipasi dalam mengawal pembangunan desa menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
dokumen IPPD TA. 2025 download di bawah ini.......!!!!