Rancangan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Tahun 2026 menekankan beberapa poin krusial yang harus menjadi acuan setiap pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penekanan tersebut bertujuan agar penggunaan Dana Desa benar-benar terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun poin-poin krusial yang ditekankan dalam Rancangan Permendesa Tahun 2026 meliputi penguatan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan desa, percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penurunan stunting, serta penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal. Selain itu, pemerintah desa juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Rancangan Permendesa tersebut juga menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Setiap tahapan perencanaan dan penganggaran diharapkan melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBDes benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa.
Dengan menjadikan Rancangan Permendesa Tahun 2026 sebagai acuan utama, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun APBDes yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus adaptif terhadap kondisi dan tantangan pembangunan di tingkat desa. Langkah ini diyakini dapat mendorong terwujudnya pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.