You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kaleo
Logo Desa Kaleo
Desa Kaleo

Kec. Lambu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di website Resmi Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat === Mandiri dan Bermartabat ====

Pembentukan Pengurus Masjid Jami Nurul Hidayah Desa Kaleo Berlangsung Demokratis

NUROFIDAH, SM. 07 Agustus 2026 Dibaca 30 Kali
Pembentukan Pengurus Masjid Jami Nurul Hidayah Desa Kaleo Berlangsung Demokratis

Desa Kaleo, 7 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Kaleo bersama jamaah Masjid Jami’ Nurul Hidayah melaksanakan kegiatan pembentukan pengurus Masjid Jami’ Nurul Hidayah pada Jumat, 7 Agustus 2026, selepas pelaksanaan Salat Jumat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Kaleo, Nurul Akbar, SE., Ketua BPD Desa Kaleo, serta para jamaah Masjid Jami’ Nurul Hidayah.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dalam proses pembentukan pengurus, khususnya pemilihan Ketua Pengurus Masjid, muncul dua nama yang menjadi kandidat, yaitu Arwan, SH. dan Arif Rahman, S.Sos.

Setelah kedua nama tersebut mengerucut sebagai calon ketua, terjadi perbedaan pendapat di antara para jamaah. Pemerintah Desa bersama pihak terkait telah berupaya melakukan musyawarah dan mencari jalan terbaik secara aklamasi. Namun, karena belum ditemukan titik temu, maka disepakati bahwa pemilihan Ketua Pengurus Masjid dilakukan secara voting untuk menjunjung tinggi asas demokrasi dan memberikan kesempatan kepada seluruh jamaah untuk menentukan pilihannya.

Dalam proses pemilihan, kedua kandidat ditetapkan dengan nomor urut sebagai berikut:

  1. Nomor Urut 1: Arwan, SH.
  2. Nomor Urut 2: Arif Rahman, S.Sos.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Arwan, SH. yang memperoleh 45 suara, sedangkan Arif Rahman, S.Sos. memperoleh 42 suara. Dengan demikian, Arwan, SH. ditetapkan sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak dengan selisih 3 suara.

Kepala Desa Kaleo menyampaikan bahwa proses pemilihan yang telah dilaksanakan hendaknya menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun kepengurusan Masjid Jami’ Nurul Hidayah yang lebih baik, solid, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh jamaah.

Kepala Desa Kaleo juga berharap kepada Ketua Pengurus Masjid yang terpilih agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu memimpin organisasi masjid dengan mengedepankan kreativitas dan inovasi, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju.

“Pengurus masjid ke depan diharapkan tidak hanya mampu mengelola kegiatan keagamaan, tetapi juga dapat memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan, komunikasi, informasi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan,” harap Kepala Desa Kaleo.

Kegiatan pembentukan pengurus tersebut ditutup dengan suasana yang aman dan kondusif. Seluruh jamaah diharapkan dapat menerima hasil pemilihan dan bersama-sama mendukung kepengurusan yang telah terbentuk demi kemajuan Masjid Jami’ Nurul Hidayah serta kemaslahatan masyarakat Desa Kaleo.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 488.966.110,00 Rp 920.413.172,00
53.12%
Belanja
Rp 408.030.680,00 Rp 905.413.172,00
45.07%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -15.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 10.700.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 11.300.000,00
0%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 15.801.010,00 Rp 26.658.559,00
59.27%
Alokasi Dana Desa
Rp 249.091.500,00 Rp 498.098.613,00
50.01%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 200.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 270.030.680,00 Rp 624.947.172,00
43.21%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 39.200.000,00 Rp 120.865.000,00
32.43%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 95.200.000,00 Rp 141.401.000,00
67.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 3.600.000,00 Rp 13.200.000,00
27.27%