Surat Edaran Bersama (SEB) dengan nomor 9 TAHUN 2025, SE-2/ΜΚ.08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025 ini secara spesifik memberikan penjelasan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Dokumen ini menggarisbawahi tiga hal pokok: dukungan implementasi pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih, dukungan APB Desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan ketentuan penyaluran Dana Desa tahap II yang kini hanya berlaku untuk anggaran yang telah ditentukan penggunaannya (earmark). Penyesuaian APB Desa yang diatur mencakup penggunaan Sisa Dana Desa earmark, Dana Penyertaan Modal Desa, SiLPA 2025, hingga kewajiban yang belum dibayarkan. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa dan mendukung program strategis nasional.